Rangkuman
dari Persiapan Rukya Hilal ini terdiri atas beberapa point, yaitu dasar hukum,
kriteria perukyat, pemeliharaan alat, apa saja data hisab yang diperlukan, dan
penentuan lokasi rukayt hilal yang ideal. Dasar hukum pengamatan hilal ini
adalah UU 31 Tahun 2009 pasal 1, 8, dan 11, dan PP. Ada beberapa kriteria
perukyat hilal, yaitu : 1) mengetahui dasar hukum pegamatan hilal, 2) sehat
jasmani dan rohani, 3) paham konsep triginometri, 4) dapat mengoperasikan
peralatan rukyat hilal dengan baik, mengetahui cara kerja teleskop, dapat
menggunakan detektor, dapat mengoperasikan perangkat lunak rukyat hilal, dapat
mengoperasikan live streaming rukyat hilal, dan dapat menganalisa data citra
hilal. Untuk penentuan Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, jika bergabung dengan
Tim Rukyat Kementrian Agama maka dalam 1 tim BMKG minimal ada 1 yang beragama
Isalm untuk keperluan penyumpahan oleh pihak yang berwenang (hakim agama) jika
hilal terdeteksi.
Peralatan
hilal yang digunakan adalah teleskop (teropong) dan solar filter, detektor
(kamera), mounting, tripod/monopod, alat ukur kecerlangan langit (SQM),
perangkat lunak untuk akuisisi data citra hilal, perangkat lunak untuk live
streaming, dan theodolit + solar filter. Ada beberapa ketentuan lokasi rukyat
hilal yang ideal, yaitu : kondisi cuaca/iklim, tempat yang datar dan luas, arah
pandang ke azimuth 240-300 bebas pandangan, ada sambungan listrik dan internet,
ada tempat untuk mengamankan peralatan rukyat secara cepat jika terjadi hujan.